Apabila anda atau perusahaan anda bergerak di bidang jasa konstruksi, pasti familiar dengan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK. Yang dimaksud dengan SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan kontraktor maka akan sangat membutuhkan surat izin ini untuk dapat menjalankan bisnis Anda. Lalu apa kaitannya dengan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)? Berikut ini akan dijelaskan terkait Pengurusan SKA dalam keperluan SIUJK.
Apa itu SIUJK?
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha di sektor konstruksi. Dengan adanya surat ini perusahaan dianggap mampu untuk mengerjakan suatu proyek dengan standar kualifikasinya.
Jenis-Jenis SIUJK
Sesuai dengan peraturan pemerintah, saat ini terdapat tiga jenis IUJK yang sesuai dengan bentuk BUJK yang telah ada. Berikut adalah perbedaan antara ketiga jenis tersebut :
IUJK Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, IUJK ini digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan tempat BUJK berdomisili.
IUJK PMA
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing, IUJK ini digunakan untuk para BUJK PMA untuk melakukan jasa konstruksi di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
IUJK BUJKA
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, IUJK bagi BUJKA disebut dengan Izin Perwakilan. Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Adapun sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini ditandatangani atas nama Menteri oleh Kepala Unit Kerja.
Pengurusan SIUJK
Secara singkat, cara untuk mendapatkan SIUJK adalah dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Mendaftarkan perusahaan pada Asosiasi Badan Usaha dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Memiliki sejumlah tenaga ahli (tergantung klasifikasi untuk perusahaan) yang memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atau secara awam juga disebut sertifikat ahli;
- Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU);
- Setelah ketiga tahapan di atas dilalui, maka dapat dilanjutkan dengan proses pengurusan SIUJK.
Artikel ini akan membahas salah satu persyaratan SIUJK yang harus dimiliki oleh tenaga ahli perusahaan anda, yaitu SKA. Bagaimana cara membuat atau mengurus SKA bagi tenaga ahli? Simak ulasan berikut.
Pengurusan SKA untuk SIUJK
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 2017 (“Peraturan LPJK 5/2017”) tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli, tahapan permohonan adalah sebagai berikut:
- Permohonan SKA diajukan secara tertulis kepada LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan menggunakan formulir.
- Permohonan SKA dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 dari Peraturan LPJK 5/2017 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3 Peraturan LPJK 5/2017; dan
- Self assessment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia LPJK Nasional).
- Dalam praktek, biasanya akan diminta juga pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.Latar belakang pendidikan ahli diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran LPJK Nasional sesuai dengan subklasifikasi.
3. Permohonan SKA untuk Ahli Muda dan Ahli Madya disampaikan kepada LPJK Provinsi sesuai dengan provinsi dimana KTP pemohon diterbitkan.
4. Dalam hal permohonan SKA Ahli Muda dan Ahli Madya melalui Asosiasi Profesi yang tidak memiliki cabang, permohonan disampaikan kepada LPJK Provinsi DKI Jakarta.
5. Permohonan SKA dapat disampaikan kepada LPJK dalam bentuk salinan softcopy.
6. SKA dan SKT yang sah diterbitkan hanya oleh LPJK dan berlaku selama 3 tahun.
Berikut adalah Persyaratan Khusus Subkualifikasi untuk ahli berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi.
persyaratan pendidikan | Persyaratan Pengalaman | Persyaratan Vokasional |
Lulusan S1 | Lulusan S1 : Minimal 5 tahun Terapan S1 : Minimal 4 tahun | Lulus uji kompetensi |
Lulusan D4 | Lulusan D4 : Minimal 6 tahun | Lulus uji kompetensi |
Lulusan D3 | S1 : minimal 2 tahun D4: Minimal 3 tahun D3: Minimal 5 tahun | Lulus uji kompetensi |
Lulusan D3 | S1 : Minimal 1 Tahun | Lulus uji kompetensi |
Jika membutuhkan bantuan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat menggunakan layanan perizinan pihak ketika. Ada banyak perusahaan yang menawarkan jasa bantuan hukum.
Salah satunya adalah Legistra yang dapat memberikan Anda bantuan hukum dalam mengurus perizinan izin usaha, pembuatan PT atau CV Hingga Pengurusan SIUJK dan perizinan lainnya.