Start your business today!

Ketahui Syarat Pendirian Yayasan di Indonesia

cara mendirikan yayasan

Prosedur dan syarat mendirikan yayasan

Banyaknya orang yang berkeinginan baik untuk berbagi dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan membuat harus dibentuknya sebuah wadah agar bisa dikerjakan secara optimal dan berlandaskan hukum yang berlaku. Dengan alasan tersebut lahirlah yayasan yang secara sah diatur oleh negara sebagai badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.

Sebelum kita membahas Bagaimana Cara dan Syarat Mendirikan Yayasan, ada baiknya kita pahami dulu Apa Definisi Yayasan itu?

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No 16 tahun 2001 tentang yayasan. Dijelaskan bahwa Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. 

Badan Hukum Pendirian Yayasan

Selayaknya suatu badan hukum, yayasan harus mempunyai organisasi didalamnya untuk bertanggung jawab. Badan hukum yayasan terdiri dari tiga organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan tidak mempunyai anggota karena yayasan tidak terdiri dari sekutu-sekutu seperti CV atau pemegang saham dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang digerakkan oleh anggota-anggotanya. 

Tugas dan Fungsi Organ Yayasan

  • Pembina

Kedudukan pembina diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Yayasan yang berbunyi Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Berdasarkan kedudukan tersebut, wewenang yang dimiliki Pembina mencakup: 

keputusan mengenai perubahan anggaran dasar; 

  • pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  • penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  • pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; 
  • dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
  • Pengurus

Layaknya pengurus, mereka atau seorang organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan. Pengurus yayasan merupakan orang perseorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum. Pelarangan untuk merangkap jabatan sebagai anggota pembina dan anggota pengawas juga diterapkan kepada pengurus berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Yayasan.

  • Pengawas

Seperti layaknya tugas komisaris dalam Perseroan Terbatas, Pengawas Yayasan merupakan  organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan paling kurang harus memiliki satu pengawas yang wewenang, tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar yayasan. Pengawas yang dapat diangkat oleh yayasan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.

Syarat Dokumen & Prosedur  Mendirikan Yayasan

Setelah mengetahui dasar dasar awal mendirikan yayasan dan organ yang akan menjalankanya, kita harus pula mengetahui apa saja sebenarnya syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendirikan yayasan tersebut. Beberapa syarat yang harus Anda penuhi antara lain;

  • Nama para pendiri yayasan, 
  • Nama yayasan yang akan didirikan, 
  • jumlah kekayaan awal yayasan, 
  • Dokumen /fotocopy identitas seperti KTP dan NPWP dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas yayasan, 
  • Surat pernyataan kesediaan orang yang ditunjuk sebagai pengurus pembina, dan pengawas yayasan, dan bukti modal kekayaan awal yayasan

Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :

  • Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
  • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  • Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Beberapa syarat dokumen diatas juga perlu dilengkapi dengan kekayaan awal yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Yayasan adalah minimal adalah Rp. 10 juta bisa berbentuk uang ataupun barang. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia yang berisi kesepakatan para pendiri untuk melaksanakan kegiatan yayasan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Setelah dibuat akta pendirian, notaris wajib memberikan permohonan tertulis terkait pengesahan badan hukum yayasan kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 10 hari sejak akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan tersebut maksimal diberikan atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Dengan 14 hari masa lanjutan pertimbangan, jika dalam 30 hari belum diberikan jawaban.

Jika Anda ingin mengurus pembuatan yayasan tanpa ribet dalam urusan administrasi, kami akan senang membantu Anda. Selain itu, Legistra juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata.

 

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat