Start your business today!

Kewajiban Perusahaan Untuk Memiliki Tanda Daftar Perusahaan; Apakah Perusahaan Masih Wajib Memiliki TDP?

pentingnya tanda daftar perusahaan dalam pengurusan usaha

Mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang apa yang dimaksud Tanda Daftar Perusahaan (lebih lanjut disebut TDP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”), daftar perusahaan atau TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dana tau peraturan-peraturan pelaksananya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan yang dimaksud dalam UU WDP adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Dengan kata lain, perusahaan tersebut adalah setiap bentuk usaha, termasuk CV, PT dan ataupun perusahaan perorangan atau bentuk lainnya, termasuk pula segala jenis anak perusahaan atau kantor cabang yang masih berafiliasi dengan badan usaha yang didaftarkan pada perusahaan.

Cara Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Untuk dapat membuat TDP ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon. Diantaranya adalah :

  • Surat akta CV atau PT sewaktu membentuk badan usaha.
  • Dokumen pengesahan badan usaha oleh kemenkumham.
  • Salinan perubahan struktur organisasi (jika ada dan terjadi).
  • Salinan surat keterangan dari kantor pemerintahan berada
  • Salinan surat SIUP, SIUJPT dan lain-lain
  • Salinan NIB.
  • Salinan data diri dan NPWP pemegang saham.

Pengurusan TDP setelah Berlakunya Sistem OSS

Semenjak diberlakukannya sistem pengurusan izin usaha terpadu secara elektronik atau yang biasa disebut Online Single Submission (“OSS”) pada tahun 2018. Anda kini tidak perlu lagi repot mengurus TDP atau izin usaha lainnya secara manual. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran perusahaannya dan mengajukan izin usaha secara online.

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS. Setiap pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan mengajukan permohonan perizinan melalui sistem OSS akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB yang didapatkan oleh setiap pelaku usaha berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API atau Angka Pengenal Importir, dan hak akses kepabeanan.

Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengajukan izin usaha terkait dengan kegiatan usahanya, seperti SIUP, SIUJK, Izin Usaha Kawasan Industri, dan izin usaha lainnya sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, setelah berlakunya sistem OSS tersebut, pelaku usaha sudah tidak diwajibkan lagi untuk memiliki TDP seperti sebelumnya.

Banyak perusahaan jasa pengurusan layanan hukum secara online yang muncul semenjak diberlakukannya OSS. Jadi Anda hanya perlu memilih layanan yang akan diurus oleh lembaga hukum online tersebut. Seperti Legistra yang menyediakan layanan jasa konsultasi hukum serta pengurusan izin usaha. Anda juga dapat melakukan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan menggunakan layanan Legistra.

Percayakan segala masalah legalitas dan izin usaha Anda dengan Legistra!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat