Jasa pembuatan PT online saat ini sudah sangat mudah untuk kita jumpai di internet. Salah satu bagian terpenting dalam pembuatan PT online adalah menentukan siapa yang akan menjadi anggota Direksi dari PT yang akan dibuat. Dalam percakapan sehari-hari kita mungkin sering kali mendengar istilah Direktur. Namun kita juga mungkin pernah mendengar istilah Direksi. Lalu apakah perbedaan antara Direktur dan Direksi?
Perbedaan antara Direktur dan Direksi terletak pada penggunaan istilahnya. Direksi merujuk pada organ dalam PT, sementara Direktur adalah orang yang menjadi bagian dalam Direksi yang menjalankan perusahaan dan diawasi oleh komite audit.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT, Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dari pengertian yang diberikan UUPT tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tugas dan tanggung jawab Direksi atau Direktur selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, ada pula yang diatur dalam anggaran dasar PT.
Peraturan Undang-Undang Perseroan Terbatas UUPT

Sebelum anda memutuskan untuk melakukan pembuatan PT online di Legistra, berikut ini adalah tugas direksi PT yang wajib kalian ketahui:
Pasal 50 ayat (1): Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
Pasal 50 ayat (2): Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
Pasal 56 ayat (3): Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sehak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Pasal 63 ayat (1): Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Pasal 66 ayat (1): Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Pasal 68 ayat (1): Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
- kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan merupakan persero;
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 ayat (3): Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Pasal 72 ayat (4): Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 79 ayat (1): Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.
Pasal 79 ayat (5): Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS (dari pemegang saham atau Dewan Komisaris) diterima.
Pasal 81 ayat (1): Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.
Pasal 92 ayat (1): Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Pasal 92 ayat (2): Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dimaksud pada ayat (2).
Pasal 98 ayat (1): Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Perseroan.
Pasal 101 ayat (1): Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
- mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Pasal 104 ayat (2): Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
Pasal 104 ayat (3): tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Setelah memahami apa saja yang menjadi tugas direksi dan tanggung jawabnya, maka semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat dalam membantu proses pembuatan sebuah perusahaan. Untuk dapat mendirikan perusahaan sekarang sangat mudah, semenjak diberlakukannya sistem OSS, maka pendirian pembuatan PT dapat dilakukan secara online. Legistra dapat membantu Anda dalam proses pembuatan PT online. Jadi jangan ragu lagi, pilih legistra sebagai layanan perizinan usaha bagi segala jenis bisnis Anda.