Start your business today!

Pahami Undang-Undang Transaksi Online Sebelum Berbelanja

undang undang transaksi elektronik

Di era digital seperti sekarang, sudah umum rasanya  jika banyak hal selalu dikaitkan dengan internet dan teknologi. Beberapa hal yang berbau online menjadi marak dan digemari oleh hampir masyarakat Indonesia. Mulai dari belanja online, nonton film dari saluran streaming online, hingga transaksi perbankan dan bersosialisasi pun dilakukan secara online.

Derasnya perkembangan teknologi tersebut, memaksa pemerintah untuk mengesahkan peraturan yang mengelola informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) tersebut lebih dikenal dengan sebutan cyberlaw. UU ITE digunakan untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya. 

Pasal yang mengatur undang-undang transaksi elektronik atau perdagangan elektronik di Indonesia adalah pasal pasal 1 ayat 1 UU No. 7 tentang perdagangan  serta berbagai hal terkait dengan internet baik transaksi elektronik maupun pemanfaatan informasinya diatur oleh UU ITE ini. 

Yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sedangkan pemanfaatan teknologi informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, menganalisis, mengumumkan dan/atau menyebarkan informasi. 

Manfaat Adanya UU ITE Bagi Masyarakat

UU ITE dapat memberikan manfaat kepada sebagian masyarakat Indonesia yang sering bertransaksi elektronik. Berikut ini beberapa manfaat UU ITE:

  • Menjamin kepastian hukum bagi yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Merupakan salah satu cara pencegahan kejahatan berbasis teknologi informasi.
  • Melindungi pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi informasi.

Maraknya Transaksi Online di Masa Pandemi

Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah saja agar tidak memperluas penyebaran penyakit  Covid-19. Hal ini memaksa masyarakat untuk melakukan segala aktifitas dari rumah. Ibadah di rumah, kerja dari rumah, belajar dari rumah, hingga belanja pun menggunakan transaksi online. 

Hanya bermodal gawai dan kuota internet anda dapat memenuhi segala kebutuhan anda dan melakukan transaksi online di mana dan kapan saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi online, agar data pribadi kita aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Cara Transaksi Online Yang Aman

Untuk menjamin keamanan transaksi secara online. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar tidak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data. Berikut adalah cara-cara yang dapat mencegah dan mengurangi resiko terjadinya masalah tersebut.

1. Belanja Melalui E-commerce atau Pihak Ketiga

Ketika memutuskan untuk berbelanja secara online, maka sebisa mungkin Anda mencoba untuk memastikan bahwa tempat berbelanja online yang dituju merupakan marketplace atau e-commerce yang terpercaya. 

Ini dikarenakan, dengan e-commerce sebagai perantara antara pembeli dan penjual akan mengurangi risiko terjadinya penipuan disebabkan uang yang dibayarkan akan terlebih dahulu ditahan oleh pihak marketplace sampai pelanggan mengkonfirmasi telah menerima barang yang dibeli.

2. Hindari Penggunaan Wifi Publik Ketika Bertransaksi

Salah satu modus yang dilakukan dalam sabotase terhadap perangkat elektronik adalah memanfaatkan penggunaan wifi publik. Ini dikarenakan wifi publik dapat diakses semua orang sehingga sangat mudah mendapatkan data dan diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebaiknya gunakan kuota data atau internet pribadi ketika melakukan transaksi secara online.

3. Gunakan Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD)

Untuk mengurangi resiko penipuan, sebaiknya Anda memilih fitur cash on delivery (COD) jika memungkinkan. Ini berarti uang dibayarkan ketika barang diterima oleh pembeli. Ini agar mencegah penjual kabur ketika uang di transfer. Biasanya marketplace yang sudah besar memiliki fitur ini dan dapat menjamin keamanan transaksi Anda. 

Apa Yang Dilakukan Jika Ditipu Transaksi Online?

Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengatasi penipuan transaksi online adalah sebagai berikut. 

  1. Melakukan Komplain terhadap penjual
  2. Jika bertransaksi di marketplace, maka sebaiknya mengajukan komplain terhadap pihak marketplace untuk melakukan penanganan lebih lanjut. 
  3. Melampirkan bukti untuk mendukung laporan. 
  4. Melaporkan kepada LSM di bidang perlindungan konsumen untuk ditindak lebih lanjut
  5. Jika tidak ada respon, maka dapat dilakukan pengaduan secara hukum dengan berbagai bukti terhadap pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah pihak kepolisian. 

Untuk melakukan pengajuan ke pihak kepolisian, Anda dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pengacara atau advokat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Legistra siap memberikan Anda konsultasi serta bantuan hukum seputar transaksi elektronik dan bantuan hukum lainnya!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat