Start your business today!

Inilah Pentingnya Wajib Lapor Tenaga Kerja oleh Perusahaan

wajib lapor tenaga kerja

Apakah Anda ingin mendirikan sebuah perusahaan? Jika iya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan, lho. Bukan hanya mengurus izin perusahaan saja, pemilik usaha juga  harus mempersiapkan laporan untuk kebutuhan wajib lapor tenaga kerja. Laporan ini diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Apa itu WLTK?

Apa sih WLTK itu? WLTK adalah Wajib Lapor Tenaga Kerja. Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) sendiri tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa: 

“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Maka, berdasarkan ketentuan pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib untuk mengurus perizinan WLTK.”

Aturan Hukum Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLTK)

Kewajiban mengurus wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, lho. Beberapa aturan hukum dari WLTK antara lain: 

  1. Pasal 4 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
  2. Pasal 6 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan;
  3. Pasal 7 Ayat (1) Setelah menyampai kan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan
  4. Pasal 8 Ayat (1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.

Cara Lapor WLTK Secara Online

Sebelumnya pelaporan ini dilakukan secara manual dengan mengisi formulir. Seiring berjalannya era revolusi industri 4.0, Pemerintah melakukan perubahan dengan meluncurkan wajib lapor tenaga kerja secara online. Fasilitas pelaporan ini diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Kini Anda cukup mengunjungi situs Kemnaker dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut adalah beberapa langkah dalam melakukan WLTK secara online:

  1. Mengakses website WLTK di situs Kemnaker 
  2. Melakukan registrasi terlebih dahulu ke dalam sistem Wajib Lapor Tenaga Kerja melalui  tautan “Pendaftaran Perusahaan”
  3. Mengisi kelengkapan data pada kolom registrasi
  4. Setelah berhasil, Anda bisa menggunakan layanan lapor online
  5. Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data, seperti profil perusahaan, tenaga kerja, legalitas perusahaan, jaminan sosial, dan data lainnya.

Terdapat beberapa alasan pentingnya wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan Anda. Pertama, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, WLTK wajib dilaporkan setiap tahunnya dan berkala. Apabila perusahaan tidak melaporkannya akan dikenai sanksi. Aturan terkait sanksi ini terdapat di dalam Pasal 10 Ayat (1) UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan. 

Disebutkan pada Pasal tersebut apabila pengusaha atau pengurus kedapatan tidak memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan ancaman berupa pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000,-. apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Bukan tanpa alasan, mengenai adanya sanksi ini bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. 

Selanjutnya, WLTK merupakan bentuk  kepedulian perusahaan Anda terhadap kesejahteraan karyawannya. Sebelum WLTK diterima dan disahkan, Anda harus melengkapi persyaratan terkait program kesejahteraan. 

Program tersebut antara lain: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Program kesejahteraan tersebut sudah harus diselesaikan terlebih dahulu oleh perusahaan. BPJS dan WLTK ini saling berhubungan, dimana kepesertaan BPJS menjadi salah satu persyaratan WLTK.

Alasan yang terakhir adalah dokumen WLTK merupakan salah satu persyaratan  wajib yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika perusahaan akan mengajukan permohonan menggunakan Tenaga Kerja Asing. Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA jika tidak ada WLTK.

Itulah penjelasan mengenai pentingnya melakukan wajib lapor tenaga kerja oleh perusahaan. Apabila Anda ingin melakukan pelaporan tenaga kerja, yuk kunjungi layanan  Ketenagakerjaan Legistra di legistra.id! 

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat