Start your business today!

Perjanjian Kerjasama Bisnis, Sebaiknya Hindari Wanprestasi

Hindari melakukan wanprestasi pada perjanjian kerjasama

Dalam menjalankan sebuah perjanjian kerjasama bisnis, tentu semua pihak yang terlibat dalamnya wajib menjalankan hak dan kewajiban sesuai yang sudah disepakati bersama. Namun apakah yang terjadi jika ada pihak yang melanggar atau melakukan pembatalan perjanjian tersebut?

Dalam istilah hukum, kejadian disebut disebut wanprestasi. Masih banyak pengusaha ataupun praktisi bisnis yang belum mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan wanprestasi. Oleh sebab itu, pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan wanprestasi.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah istilah dari Kamus Hukum, Wanprestasi berarti adalah kelalaian, kealpaan, tidak menepati janji, tidak memenuhi kontrak yang sudah disepakati sebelumnya. Jadi, bisa disimpulkan wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang dalam sebuah perjanjian kerjasama tidak melaksanakan prestasi yang diwajibkan dalam suatu kontrak. Ini dapat dipicu oleh beberapa masalah  yang dapat timbul. Mungkin karena faktor kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri dan adanya keadaan memaksa (overmacht).

Dasar Hukum Wanprestasi

Dasar hukum wanprestasi sendiri berasal dari Pasal 1238, 1239, 1243 KUH Perdata yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Lalai, tetap untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Wanprestasi sendiri timbul karena adanya kesepakatan ataupun perjanjian. Jika tidak ada kesepakatan maka pelanggaran tersebut bukanlah merupakan sebuah wanprestasi. Berikut adalah penggolongan pelanggaran berdasarkan jenisnya : 

  1. Kreditur atau pihak yang bersepakat sama sekali Tidak melaksanakan isi kesepakatan.
  2. Kesepakatan tersebut dilaksanakan namun, faktanya justru melenceng dari isi kesepakatan.
  3. Kesepakatan sudah dilaksanakan, akan tetapi sudah melewati tenggat waktu yang  disepakati.
  4. Melakukan perbuatan atau tindakan diluar dari butir-butir kesepakatan yang telah disepakati.

Perbedaan Wanprestasi Dengan Perbuatan Melawan Hukum

perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum

Meski merupakan perbuatan yang telah melanggar perjanjian yang sudah disepakati. Namun, banyak yang sering terjadi kesalahpahaman istilah antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Meskipun terdengar sama-sama pelanggaran, ternyata terdapat perbedaan yang cukup mencolok. 

Dasar Hukum

Dasar hukum untuk kedua pelanggaran tersebut adalah perbedaan mendasar. Jika pada wanprestasi mengacu pada Pasal 1238, 1239, 1243 KUH Perdata dan berdasarkan sebuah perjanjian antara beberapa pihak. 

Maka perbuatan melawan hukum didasari oleh Pasal 1365  sd 1380 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain. Oleh karena itu, diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Ini dapat timbul tanpa adanya perjanjian yang mengikat.

Unsur-Unsur Yang Menyebabkan Terjadinya

Wanprestasi : 

  • Ada perjanjian oleh para pihak yang terhadap sebuah kesepakatan atau perjanjian.
  • Ada pihak melanggar atau lalai dengan tidak menjalankan isi perjanjian yang sudah disepakati.
  • Sudah dinyatakan lalai tapi bersikukuh  tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Maka dia dinyatakan melakukan wanprestasi

Perbuatan Melawan Hukum : 

Perbuatan melawan hukum bisa terjadi di ranah hukum pidana, maupun hukum perdata. Dalam tulisan ini yang dimaksud perbuatan melawan hukum adalah yang dalam ranah hukum perdata.

Dahulu perbuatan melawan hukum hanya terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang tertulis saja. Namun sejak tahun 1919, Hoge Raad Belanda dalam perkara Lindenbaum v Cohen memperluas penafsiran perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan melawan hukum tidak lagi terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang tapi juga mencakup salah satu perbuatan sebagai berikut

  1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain
  2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
  3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.

Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut:

  1. Adanya suatu perbuatan;
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
  3. Adanya kesalahan pihak pelaku;
  4. Adanya kerugian bagi korban;
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Proses Hukum

Wanprestasi : Penggugat cukup menunjukan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar. Dapat dengan melampirkan bukti perjanjian yang sudah disepakati dan dijalankan. Dengan demikian dapat mengajukan proses hukum jika menolak untuk memenuhi kewajiban tersebut.

PMH : Penggugat atau yang merasa dirugikan harus mampu membuktikan semua unsur PMH dapat terpenuhi. Dan selain itu harus  mampu membuktikan adanya kesalahan yang dibuat oleh oknum yang melanggar hukum tersebut. 

Akibat Hukum Wanprestasi

Akibat hukum wanprestasi yang dapat terjadi sesuai dengan undang-undang yang berlaku diatas adalah dengan beberapa konsekuensi yang wajib ditanggung. Diantaranya adalah sebagai berikut :

Kewajiban Bayar Ganti Rugi yang Timbul

Kewajiban ganti rugi adalah membayar segala kerugian yang terjadi akibat musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalaian debitur. Demi menuntut tersebut ganti rugi, wajib dilakukan penagihan atau (somasi) terlebih dahulu. Dikecualikan apabila dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak memerlukan adanya teguran. 

Ketentuan mengenai ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUH Perdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi dan bunga. Biaya yang dimaksud adalah segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur sedangkan yang dimaksud oleh bunga adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Jadi kreditur berhak atas kedua biaya maupun bunga tersebut.

Penilaian ganti rugi juga harus dihitung berdasarkan nilai uang dan diutamakan juga harus berbentuk uang. Jadi ganti rugi yang ditimbulkan adanya wanprestasi itu hanya boleh diperhitungkan berdasar sejumlah uang yang memang bernilai sama dengan kerugian yang ditimbulkan. Hal ini bertujuan demi menghindari terjadinya kesulitan dalam penilaian ganti rugi apabila harus diganti dengan metode lainnya.

Pembatalan Perjanjian

Sebagai hukuman atau sanksi akibat batalnya suatu perjanjian. Sanksi atau hukuman ini apabila seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalannya tersebut sebagai suatu hukuman dianggap debitur malahan merasa puas atas segala pembatalan tersebut karena ia merasa dibebaskan dari segala kewajiban untuk melakukan prestasi.

Menurut KUH Perdata pasal 1266: Syarat batal dianggap selalu di cantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. 

Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan.

Peralihan Risiko

Akibat wanprestasi yang berupa peralihan risiko ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada perjanjian pembiayaan leasing. Dalam hal ini seperti yang terdapat pada pasal 1237 KUH Perdata ayat 2 yang menyatakan‚ Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.

Kesimpulan

Setelah menyimak tentang wanprestasi dan mengetahui seluk beluknya. Semoga informasi ini memberikan pengetahuan bagi Anda untuk tetap mematuhi perjanjian kerjasama bisnis maupun bagi hasil yang sudah disepakati. Agar tidak mengalami apa itu wanprestasi.

Namun, jika Anda memiliki kendala seputar perjanjian hukum atau bahkan melakukan wanprestasi. Maka sebaiknya Anda melakukan konsultasi masalah hukum dengan lembaga hukum yang terpercaya untuk menangani masalah tersebut. Legistra sebagai salah satu penyedia layanan konsultasi hukum siap melayani seputar masalah wanprestasi maupun perjanjian kontrak kerjasama atau bagi hasil milik Anda. Bersama legistra, percayakan urusan hukum Anda bersama kami!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat