Pendirian PT di Bandung merupakan salah satu layanan yang baru di Legistra. Untuk mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), maka setiap orang wajib terlebih dahulu membuat “Akta Pendirian PT” di hadapan notaris, tidak terkecuali bagi kalian yang berniat untuk melakukan pendirian PT di Bandung. [pendirian PT Bandung – pendirian PT di Bandung]
Akta Pendirian PT
Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta.
Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.
Hal yang Termuat Dalam Akta Pendirian PT (Pendirian PT Bandung)
Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) disebutkan :
“Akta Pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.”
Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang:
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya (jika ada), hak-hak yang melekat pada saham, serta nilai nominal setiap saham;
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Ketentuan diatas merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Selain ketentuan tersebut, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan UU PT.
Pasal 15 UUPT juga membahas hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah anggaran dasar, yaitu:
- Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham;
- Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Sedangkan, “keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan” yang dapat diatur dalam Akta Pendirian PT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut :
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham.
Hal-hal yang Penting Dalam Akta Pendirian PT
Bagian yang penting dalam Akta Pendirian PT termasuk untuk setiap pendirian PT di bandung adalah Anggaran Dasar dan Keterangan lain yang berupa identitas para Pendiri, Direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham. Anggaran Dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh Organ PT, sehingga Anggaran Dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian PT memiliki fungsi penting sebagai:
- Peraturan internal, yaitu meliputi peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan antara pengurus dan anggota, pengurus dan pengelola;
- Peraturan eksternal, yaitu meliputi bentuk perjanjian yang meliputi bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga terkait dengan modal, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha dan kerjasama manajemen.
Untuk pelaku usaha yang telah melakukan pendirian PT di Bandung, maka jika pelaku usaha tersebut akan melakukan perubahan Anggaran Dasar, maka organ Perseroan wajib untuk mengadakan RUPS atau rapat umum pemegang saham dan selanjutnya dituangkan di dalam Akta Perubahan untuk segera dilaporkan ke Menteri Kehakiman. Beberapa perubahan atas anggaran dasar ada yang wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, dan beberapa lainnya cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Perubahan Anggaran Dasar yang wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM meliputi:
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Penambahan modal dasar/modal ditempatkan/modal disetor.
- Pengurangan modal dasar/modal ditempatkan/modal disetor dan/atau
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan Anggaran Dasar mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Legistra merupakan konsultan pendirian badan usaha dan perizinan usaha yang menyediakan jasa pendirian PT di Bandung serta seluruh wilayah di Jabodatabek. Selain itu Legistra juga mengurus perizinan usaha agar setiap pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.
Tunggu apalagi? Hubungi Legistra sekarang juga melalui email ke halo@legistra.id atau WhatsApp ke 081218747969 atau 081298269453.
Legistra; Start Your Business Today!