Start your business today!

Banyak Yang Salah Kaprah, Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Kontrak

perbedaan MoU dan perjanjian kontrak

Pengertian MoU

Mungkin masih banyak yang belum familiar dengan istilah MoU. MoU sendiri adalah singkatan dari Memorandum of Understanding yang berarti MoU adalah dokumen hukum di mana isinya menjelaskan perjanjian awal antara kedua pihak dan merupakan dasar untuk mempersiapkan kontrak di masa depan.

Ciri-Ciri MoU

Kita dapat mengenali suatu MoU atau nota kesepakatan dengan melihat karakteristiknya. Mengacu pada arti Nota Kesepahaman. Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

  • Biasanya isi dari nota MoU dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja dan merupakan ringkasan pernyataan kedua belah pihak.
  • Isi di dalam nota kesepahaman adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja. nota kesepahaman sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  • nota kesepahaman jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih rinci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal.
  • Umumnya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan. nota kesepahaman digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
  • Umumnya perjanjian MoU hanya berlaku untuk jangka pendek saja.

Tahap Pembuatan MoU

Dalam membuat MoU ada beberapa tahapan atau proses yang perlu diperhatikan oleh pembuat MoU, diantaranya adalah : 

  • Tanggal Dimulainya MoU 

Kapan MOU akan dimulai dan kapan akan berakhir.

  • Kontak informasi

Informasi kontak untuk semua pihak yang terlibat. 

  • Nama Proyek atau Subjek Perjanjian

Seringkali bisnis menggunakan nama proyek daripada menggunakan nama perusahaan mereka.

  • Kontribusi. 

Apa kontribusi masing-masing pihak akan terhadap proyek atau perjanjian yang dijalankan.

  • Kontribusi lainnya. 

Apa sumber daya keuangan, materi, atau tenaga kerja yang akan disumbangkan masing-masing pihak.

Perbedaan MoU dan Perjanjian

perbedaan MoU dan perjanjian kontrak

Adapun perbedaan antara MoU dan Perjanjian berdasarkan definisi diatas adalah sebagai berikut:

1. MoU Adalah perjanjian Pra-Kontrak. 

Artinya, sebelum membuat perjanjian, kedua belah pihak membuat MoU untuk menunjukkan keseriusan. Namun demikian, tidak ada keharusan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan ke dalam perjanjian apabila di dalam pelaksanaan MoU kedua belah pihak tidak menemukan kecocokan. Misalnya, kedua belah pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan terhadap klausul/pasal yang akan dituangkan di dalam perjanjian.

2. MoU itu tidak mengikat, Perjanjian itu mengikat

Pihak-pihak yang ada dalam MoU belum dapat menuntut satu sama lain untuk memenuhi kesepakatan dalam MoU karena kesepakatan detail tentang kerjasama masih akan diatur dalam perjanjian. Karena MoU hanya dimaksudkan untuk menyatakan keinginan melakukan kerjasama. Apabila tidak melaksanakan MoU, maka para pihak tidak berlanjut menuangkan kerjasamanya dalam perjanjian.

Berbeda halnya dengan perjanjian. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak lainnya untuk melaksanakan prestasinya. Pihak yang dirugikan dapat menggugat pihak lain jika perjanjian tetap tidak dilaksanakan.

3. Berisi Klausul Sederhana

MoU berisi klausul yang sederhana, diantaranya klausul maksud dan tujuan MoU, jangka waktu MoU, hak dan kewajiban yang sederhana seperti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk saling mengenal dengan menginformasikan latar belakang masing-masing pihak atau melakukan persiapan-persiapan pembuatan perjanjian, dan lain-lain. Sedangkan, klausul di dalam perjanjian mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak.

4. Objek Kerjasama MoU Lebih Luas

Objek MoU yaitu dalam hal kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain. Sedangkan Objek Perjanjian yaitu menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuai.

5. MoU mudah dibatalkan, Perjanjian tidak mudah dibatalkan

Para pihak yang membuat MoU berpikir untuk melakukan feasibility studies atau studi kelayakan terlebih dahulu sebelum perjanjian dibuat. Karena itu apabila ada pihak yang ragu dan ingin menarik diri tentu bisa saja. Berbeda dengan perjanjian yang para pihaknya sudah harus melaksanakan isi kesepakatan. Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.

Manfaat MoU

Manfaat dan Tujuan dibuatnya MoU adalah untuk sama-sama memberikan kemudahan terhadap kedua pihak yang bersepakat. Berikut adalah manfaat dibuatnya MoU Diantaranya :

Manfaat Yuridis

Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hubungan hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, nota kesepahaman dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap pihak yang membuatnya.

Manfaaat Ekonomis

Manfaat ekonomisnya adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya nota kesepahaman.

Kesimpulan

Bagi Anda yang ingin melakukan kesepakatan namun tidak terlalu memberatkan kedua pihak yang terlibat. Setelah memahami manfaat dari MoU dan mempertimbangkan dalam kesepakatan dan membutuhkan perjanjian pra kontrak. Maka MoU dapat menjadi solusi bagi Anda. Untuk mengetahui lebih dalam tentang MoU, kami telah membuatkan artikel perbedaan MoU dan kerjasama secara lengkap.

Jika membutuhkan bantuan dalam membuat MoU maka dapat menggunakan layanan bantuan hukum Legistra dalam pembuatan MoU sebagai pra-perjanjian dari kesepakatan bisnis Anda.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat